Suara.com - PT Jasamarga Metropolitan dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk., mengumumkan akan terjadi kenaikan tarif pada ruas tol Dalam Kota Jakarta mulai 26 Februari 2022.
Keterangan ini tercantum dalam lewat unggahan akun sosial media jasamargametropolitan yang diunggah Rabu (23/2/2022).
"Mulai 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Ruas Cawang-Tomang-Pluit) yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero), dan (Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022," demikian bunyinya.
Dengan adanya kenaikan tarif untuk ruas tol Dalam Kota Jakarta ini, Jasa Marga bersama Citra Marga Nusaphala Persada menyatakan secara konsisten akan terus meningkatkan pelayanan dan kualitas jalan dari masing-masing ruas tol tadi.
Baca Juga: Berbincang Soal Mobil Listrik, Choi Duk Jun Terpikat pada Mercedes EQ Model Ini
"Kami secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol yang meliputi pelayanan transaksi, pelayanan lalu lintas, dan pelayanan konstruksi guna menjaga aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol," tulis jasamargametropolitan.
Besaran kenaikan tarif yang dikenakan adalah Rp 500. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis golongan kendaraan, mulai dari golongan I hingga golongan V.
Berikut tarif baru ruas tol Dalam Kota Jakarta:
- Golongan I: dari Rp 10.000 naik menjadi Rp 10.500
- Golongan II dan III: dari Rp 15.000 naik menjadi Rp 15.500
- Golongan IV dan V: dari Rp 17.000 naik menjadi Rp 17.500.