Suara.com - Pemerintah Thailand baru-baru ini menyetujui pemberian insentif untuk mendorong transisi menuju kendaraan listrik.
Negara yang kini menyebut nama ibu kotanya sebagai Krung Thep Maha Nakhon itu siap memberikan insentif berupa keringanan pajak kendaraan listrik.
Di antaranya pemerintah setempat akan mengurangi bea masuk tahun ini dan berikutnya sebanyak 40 persen untuk kendaraan listrik yang diimpor utuh atau versi CBU (Completely Built-Up) dengan harga 2 juta baht.
Selain itu, seperti dikutip dari Nikkei Asia, mobil listrik yang harganya lebih tinggi berkisar antara 2 juta hingga 7 juta baht diberikan keringanan bea masuk sebesar 20 persen.
Baca Juga: Bulan Depan, Mobil Listrik Polestar 2 Melaju di Australia
Keistimewaan lain adalah, pajak cukai pada kendaraan listrik impor hanya akan dikenakan 2 persen dari normalnya 8 persen. Langkah pemberian insentif ini diharapkan mampu menambah 7.000 unit kendaraan listrik untuk tahun pertama.
Juga disetujui pemotongan tarif pajak penghasilan dari 35 persen menjadi 17 persen untuk profesional asing terampil di industri atau zona ekonomi yang ditargetkan.
Skema kendaraan listrik untuk 2022-2025 ini telah disetujui minggu lalu sebagai bagian dari kebijakan kendaraan tanpa emisi dan tujuan untuk memastikan 30 persen dari total produksi mobil Thailand adalah kendaraan listrik pada 2030.
Jika Thailand sudah menerapkan peraturan mengenai subsidi untuk kendaraan listrik, pemerintah Indonesia masih menawarkan insentif berupa subsidi pajak PPnBM nol persen atau 0% untuk kendaraan bermotor berteknologi baterai atau BEV.
Sejumlah pabrikan menginginkan insentif yang lebih besar untuk mendorong penjualan EV di Indonesia. Begitu pula dengan ketersediaan stasiun pengisian yang hanya tersebar di kota besar menjadi salah satu alasan konsumen masih betah dengan mobil bermesin konvensional.
Baca Juga: Audi dan FAW Group Dapat Restu Pemerintah China untuk Membangun Pabrik Mobil Listrik di Changchun