Suara.com - Apakah Anda berencana mengurus SIM, STNK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Jika iya, tahukah Anda kini untuk mengurus SIM, STNK, hingga SKCK Anda wajib melampirkan kartu anggota BPJS Kesehatan. Untuk selengkapnya, berikut ini informasi mengenai BPJS untuk mengurus SIM yang perlu diketahui.
Diketahui, wacana ini mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepala Kapolri untuk memasukan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, STNK ataupun SKCK.
Aturan ini sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahkan aturan ini sudah resmi diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam Inpres tersebut tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketika aturan ini mulai diterapkan, maka tak hanya menjadi salah satu syarat saat pengurusan SIM atau STNK saja, keanggotaan BPJS juga menjadi syarat bagi pengajuan perpanjangan SIM.
Bahkan Presiden Jokowi berencana menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah hingga jual beli tanah.
Perlu Anda ketahui, sebelumnya syarat pengurusan SIM, STNK, dan SKC meliputi tanda bukti pendaftaran online, fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian, sertifikat pelatihan mengemudi, perekaman biometri sidik jari, dan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Menanggapi instruksi tersebut, Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta kebijakan ini dievaluasi kembali.
"Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan pasti menyulitkan masyarakat. Lagipula aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) ," kata Edison dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).
Kapan aturan baru ini mulai diterapkan?
BERITA TERKAIT
Pahami Skema Delay System saat Arus Balik Lebaran 2025
02 April 2025 | 14:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI