Wajib Lampirkan BPJS untuk Urus SIM dan STNK Berlaku Mulai Kapan? Simak Rinciannya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 24 Februari 2022 | 08:30 WIB
Wajib Lampirkan BPJS untuk Urus SIM dan STNK Berlaku Mulai Kapan? Simak Rinciannya
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah Anda  berencana mengurus SIM, STNK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Jika iya, tahukah Anda kini untuk mengurus SIM, STNK, hingga SKCK Anda wajib melampirkan kartu anggota  BPJS Kesehatan. Untuk selengkapnya, berikut ini informasi mengenai BPJS untuk mengurus SIM yang perlu diketahui.

Diketahui, wacana ini mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepala Kapolri untuk memasukan  BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, STNK ataupun SKCK.

Aturan ini sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahkan aturan ini sudah resmi diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

Dalam Inpres tersebut tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Pakai Trailer dan Dikawal Satlantas Polres Lombok Barat, Patung Presiden Joko Widodo Bermotor Tiba di Sirkuit Mandalika

Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ketika aturan ini mulai diterapkan, maka tak hanya menjadi salah satu syarat saat pengurusan SIM atau STNK saja, keanggotaan BPJS juga menjadi syarat bagi pengajuan perpanjangan SIM.

Bahkan Presiden Jokowi berencana menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah hingga jual beli tanah.

Perlu Anda ketahui, sebelumnya syarat pengurusan SIM, STNK, dan SKC  meliputi tanda bukti pendaftaran online, fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian, sertifikat pelatihan mengemudi, perekaman biometri sidik jari, dan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Menanggapi instruksi tersebut, Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta kebijakan ini dievaluasi kembali.

"Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan pasti menyulitkan masyarakat. Lagipula aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) ," kata Edison dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 104 SPKLU di Seluruh Nusantara

Kapan aturan baru ini mulai diterapkan?

Menurut Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan.

Pembuatan Perpol butuh proses yang cukup panjang. Mungkin Anda bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera mengurus SIM, STNK ataupun SKCK agara terhindar dari aturan baru ini.

Demikian informasi mengenai BPJS untuk mengurus SIM yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI