Terkait aturan hukum tentang insiden yang disebutkan di atas. Hal ini diatur dalam pasal 284 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.ooo,99 (lima ratus ribu rupiah)," isi dari pasal 284 UU No 22 Tahun 2009.