Potret Mobil Polisi Parkir di Jalur Sepeda, Publik: Harusnya Denda Kalau Kayak Gini

Rabu, 23 Februari 2022 | 13:44 WIB
Potret Mobil Polisi Parkir di Jalur Sepeda, Publik: Harusnya Denda Kalau Kayak Gini
Mobil polisi parkir di jalur pesepeda menjadi sorotan publik (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Parkir masih menjadi problematika untuk para pemilik kendaraan khususnya untuk mobil. Masih sering ditemukan mobil parkir tidak pada tempatnya.

Beberapa tempat parkir yang biasa ditempati para pemobil seperti bahu jalan. Hal ini membuat para pengguna jalan merasa terganggu ketika melintas.

Terkadang ada juga pemobil yang justru parkir di bahu jalan dan itupun terdapat rambu jalur pesepeda. Seperti yang terlihat dalam unggahan akun Twitter @adriansyahyasin.

Dalam unggahan tersebut, diperlihatkan dua mobil tampak sedang parkir di bahu jalan dan tepat di atas jalur sepeda.

Baca Juga: Viral Dua Mobil Dinas Polisi Parkir Di Jalur Sepeda Bundaran HI, Warganet: Mengambil Yang Bukan Haknya

Bahkan dalam momen tersebut juga diperlihatkan seorang anak yang tengah bersepeda terpaksa pindah jalur karena terhalang mobil tersebut.

Mobil polisi parkir di jalur pesepeda menjadi sorotan publik (Twitter)
Mobil polisi parkir di jalur pesepeda menjadi sorotan publik (Twitter)

Dan yang menjadi sorotan yakni kendaraan tersebut merupakan mobil polisi dengan ciri khas livery-nya. Tidak diketahui pasti dimana insiden mobil polisi parkir di jalur sepeda tersebut.

Potret ini pun mengundang respons dari warganet di kolom komentar.

"emang paling males kalau sepedaan ada mobil parkir di jalan khusus sepeda & becak pengen gw tabrak aja tapi nanti sepedaku yang remuk," tulis @camat***.

"Harusnya denda tuh kek gitu," beber @Dee***.

Baca Juga: Mungil dan Keren, Intip Harga Suzuki Ignis Baru dan Bekas Lengkap dengan Spesifikasinya

"Kenapa ndak diparkir di dalem aja? Dikit lagi masuk kan itu," cuit @Nana***.

Terkait aturan hukum tentang insiden yang disebutkan di atas. Hal ini diatur dalam pasal 284 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.ooo,99 (lima ratus ribu rupiah)," isi dari pasal 284 UU No 22 Tahun 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI