Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperpanjang STNK, Perlu Proses dan Sosialisasi

Selasa, 22 Februari 2022 | 17:00 WIB
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Memperpanjang STNK, Perlu Proses dan Sosialisasi
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan [Istimewa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairudin membenarkan bila pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional.

Instruksi ini ditujukan untuk 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri di dalamnya.

Sementara instruksi yang diberikan kepada Polri adalah terkait dengan pelayanan, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dikatakan Kombes Pol Taslim Chairudin, bila mencermati instruksi tersebut meliputi semua layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), mulai dari pelayanan pertama kali pada unit BPKB sampai kepada berbagai macam layanan STNK.

Baca Juga: Webinar 65 Tahun Astra: Jumpa Mendikbud Ristek, Aktivis Lingkungan-Perlindungan Satwa, Sampai Pakar Kesehatan Holistik

Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022).  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Selain STNK, pembuatan SIM membutuhkan kartu BPJS Kesehatan [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto].

"Kita semua harus memahami dan mendukung apa yang menjadi garis kebijakan pemerintah, cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia. Wajib ikut menjadi peserta aktif BPJS yang memang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia," ujar Kombes Pol Taslim Chairudin, dalam keterangannya.

Hanya, sesuai dengan instruksi tersebut maka dalam pelaksanaannya ada proses yang harus Polri lakukan yaitu;

1. Mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident dgn kartu peserta aktif BPJS.

2. Setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK Polri juga harus berkoordinasi dengan Kemendagri, terkait implementasinya. Sebab ketika layanan STNK ditolak/ tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak.

Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, tentu keduanya diharapkan dapat berjalan secara sinkron.

Baca Juga: Maserati Grecale Menuju Gerbang Premiere Global: Maaf, Informasi Sebatas Ini Saja

3. Polri juga perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat.

"Kira-kira demikian prosesnya, oleh karena semuanya penting kami upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kami percepat," jelas Kombes Pol Taslim Chairudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI