Suara.com - Pemerintah baru saja mengumumkan perpanjangan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Honda Brio Satya, Honda Brio RS dan Honda Mobilio E CVT menjadi produk-produk Honda yang mendapat insentif PPnBM DTP atau relaksasi pajak.
Insentif pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
"Relaksasi PPnBM DTP sangat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan industri otomotif dan ekonomi secara umum pada tahun lalu. Kami menyambut baik inisiatif pemerintah untuk memperpanjang insentif saat ini, sekaligus berusaha semaksimal mungkin untuk secepatnya memenuhi permintaan konsumen yang kami yakin akan kembali meningkat,” ujar Yusak Billy selaku Business Innovation and Marketing & Sales Director PT HPM, dalam keterangannya.
Berdasarkan regulasi itu, berikut harga OTR Jakarta atas kepemilikan mobil pertama untuk model-model Honda yang menerima insentif:
Baca Juga: Osaka Auto Messe Jadi Panggung Honda Pamerkan Produk Hybrid sampai Balap Touring
- Honda Brio Satya S MT: Rp 153.700.000
- Honda Brio Satya E MT: Rp 165.200.000
- Honda Brio Satya E CVT: Rp 180.800.000
- Honda Brio RS MT: Rp 196.400.000
- Honda Brio RS CVT: Rp 212.500.000
- Honda Brio RS Urbanite MT: Rp 203.400.000
- Honda Brio RS Urbanite CVT: Rp 219.500.000
Sementara, penyesuaian harga untuk Honda Mobilio E CVT akan diumumkan saat produksi dengan rangka tahun 2022 kembali dimulai di pabrik Honda.
Insentif PPnBM DTP berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022. Bagi konsumen yang telah melakukan pembelian mobil Honda dan ternyata mobil yang dibelinya menerima insentif ini bisa menghubungi dealer untuk mendapatkan refund, sesuai selisih harga OTR mobil sebelum dan setelah diberlakukannya PPnBM DTP.