Suara.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan kepada Kementerian PUPR agar dibuatkan simpang susun jalan tol Ruas Demak-Tuban di dua titik.
Dikutip dari kantor berita Antara, tujuan simpang susun jalan tol ini adalah untuk mengurai kepadatan arus kendaraan agar tidak terjadi kemacetan.
"Kedua simpang susun (interchange) bisa dibuat di Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Jati, sehingga daerah yang akan dilewati jalur tol nantinya ada empat kecamatan," jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus Arif Budi Siswanto saat mengikuti konsultasi publik rencana proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Senin.
Usulan ini disampaikannya langsung kepada Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Reni Ahiantini yang hadir via zoom.
Baca Juga: Sambut KTT G20 2022, Jalan Tol Bali Mandara Bakal Dilengkapi Solar Cell
Arif Budi Siswanto menyampaikan bahwa Kabupaten Kudus sebagai penyumbang cukai rokok cukup besar bagi negara sangat membutuhkan adanya simpang susun di dua lokasi dengan berbagai pertimbangan.
Kedua lokasi simpang susun yang nantinya bisa untuk keluar dan masuk tol yang diinginkan Pemkab Kudus itu. Antara lain di Desa Jati Wetan (Kecamatan Jati) nantinya tembus jalan nasional Jalan Lingkar Tenggara, sedangkan simpang susun kedua di Desa Bulung Cangkring (Kecamatan Jekulo) berbatasan dengan Pati.
Simpang susun ini bertujuan untuk mengurangi arus lalu lintas, baik di dalam Kota Kudus maupun untuk kepentingan akses pengembangan industri yang ada di kedua daerah tadi.
Sementara itu, Ketua Tim Konsultan Lingkungan Final Business Case (FBC) Proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban, Fauziah Hernarawati menyampaikan bahwa usulan dua simpang susun di Kudus akan disampaikan kepada tim teknis perencanaan pembangunan Jalan Tol Ruas Demak-Tuban.
Berdasarkan data dari Tim Konsultan Lingkungan FBC Proyek Jalan Tol Ruas Demak-Tuban sepanjang 171,934 km, desa di Kabupaten yang nantinya dilalui jalur tol sepanjang 15,8 km tersebar di tiga kecamatan.
Di antaranya Kecamatan Jekulo meliputi Desa Bulung Kulon, Bulungcangkring, dan Sadang, untuk Kecamatan Mejobo meliputi Desa Jojo, Kesambi dan Temulus.
Sementara Kecamatan Undaan meliputi Desa Karangrowo, Ngemplak, Undaan Lor dan Wates. Jika usulan pembangunan dua simpang susun diterima Kementerian PUPR, maka tambah satu desa lagi Desa Jati Wetan (Kecamatan Jati).