Suara.com - Akhir-akhir ini wacana seputar penggunaan mobil listrik makin santer terdengar. Hal tersebut semakin heboh setelah deretan artis seperti Deddy Corbuzier hingga Gisel mulai pamer mobil listrik di media sosial. Sebenarnya bagaimana sejarah mobil listrik di Indonesia?
Keberadaan mobil listrik di Indonesia sejalan dengan perkembangan mobil listrik dunia. Pada tahun 1837 seorang ahli kimia bernama Robert Davidson mencoba membuat mobil listrik. Namun, P1 besutan Porche dianggap sebagai mobil listrik pertama yang diperkenalkan kepada masyarakat luas.
P1 tidak laku di pasaran karena faktor harga dan kecepatan. Selain itu keterbatasan masa hidup mesin dan maraknya penggunaan bahan bakar minyak menyebabkan pertumbuhan mobil listrik terhenti selama hampir 200 tahun kemudian.
Isu lingkungan menjadi pemicu munculnya wacana penggunaan mobil berbahan bakar energi terbarukan. Kini sudah banyak produsen mobil yang mulai melirik mobil listrik misal Tesla Motors.
Baca Juga: Tolong Jangan Diabaikan, Ini Ciri Transmisi Mobil Matik yang Mengalami Masalah
Sejarah Mobil Listrik di Indonesia
Meski terkesan baru populer, sebenarnya mobil listrik bukan barang baru di Indonesia. Sebab pada 2010 Toyota pernah memamerkan kendaraan bernama FT-EV II yang murni berpenggerak baterai dan motor listrik.
Hal itu langsung mendorong produsen-produsen lokal untuk menciptakan hal yang sama. Tucuxi dan Selo adalah buktinya. Mobil ini merupakan hasil kolaborasi sejumlah pengrajin otomotif di Indonesia dan sempat dipopulerkan oleh Dahlan Iskan. Sayangnya geliat mobil-mobil listrik itu terhenti dan tak terdengar lagi kabarnya.
Mobil listrik lalu kembali menyita perhatian pecinta otomotif di tahun 2017 ketika beberapa unit Tesla muncul melalui Importir Umum (IU). Tak butuh waktu lamaz dua tahun kemudian perusahan taksi Nasional mulai menggunakan mobil listrik BYD e6 dan Tesla Model X.
Kini mobil listrik sudah mendapat perhatian dari pemerintah. Tak tanggung-tanggung dukungan tersebut bahkan tertuang dalam PP Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor (PpnBM).
Baca Juga: Bulan Depan, Mobil Listrik Polestar 2 Melaju di Australia
Disebutkan dalam aturan ini pengenaan pajak akan berdasarkan emisi gas buang. Artinya, semakin besar emisi sebuah kendaraan, maka pajaknya akan semakin besar.
Bahkan beberapa lembaga kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Perindustrian juga turut mengeluarkan peraturan yang mendukung keberadaan mobil listrik di Indonesia.
Demikian sejarah mobil listrik di Indonesia. Apakah Anda sudah berminat memiliki satu unit mobil listrik?
Kontributor : Ulil Azmi