Suara.com - Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nantinya wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Isinya soal peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, untuk menjamin keberlangsungan JKN.
Presiden Joko Widodo lewat instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022, di poin ke-25 menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK).
Baca Juga: Dukung Pariwisata, Gelaran Off-Road Sumatra Tribute Singgah ke Danau Toba
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan permohonan SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN," demikian bunyi Inpres.
Keikutsertaan BPJS Kesehatan ini ditujukan bagi peserta aktif, bukan non aktif lantaran tidak bayar iuran per bulan.
Sebelumnya pada Pasal 8 dan 9, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, syarat administrasi penerbitan SIM salah satunya memperlihatkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Lewat ketentuan baru, maka pemohon SIM dengan usia paling rendah yakni 17 tahun, jangan lupakan sudah harus mengantongi BPJS Kesehatan untuk memenuhi persyaratan. Statusnya juga harus aktif bukan non-aktif karena iuran per bulannya tidak dibayarkan.
Tidak hanya berlaku untuk mengajukan SIM dan STNK. Ketentuan ini juga berlaku sebagai syarat naik haji dan jual beli tanah.
Baca Juga: Touring Off-road Internasional Sumatra Tribute Peringati Camel Trophy, Rapid Test Rutin Biar Aman