Asuransi ini juga akan memberikan ganti rugi ketika pengendara terlibat kecelakaan dan menyebabkan pihak lain mengalami meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan, di mana menurut ketentuan hukum mengharuskan nasabah/peserta bertanggung jawab.
"Seperti para pengemudi ojek online yang menghabiskan banyak waktu di jalan memiliki risiko tinggi sehingga harus memperhatikan safety. Termasuk perlindungan asuransi, jika sewaktu-waktu ada kejadian tak terduga terjadi di jalan, sudah terjamin," tambah Budi Legowo.
Melalui Asmik Motorku yang sudah tersedia di cabang BRINS seluruh Indonesia, pengendara motor dapat menerima santunan atas kerugian hingga Rp 7,5 juta dengan membayar premi hanya Rp 50 ribu per tahun dan klaim yang bisa dilakukan melalui Call Center BRINS.