Suara.com - Pada kendaraan roda empat atau lebih, biasanya ditemukan satu tombol yang berlambangkan bentuk segitiga dengan warna merah. Tombol ini digunakan untuk menyalakan lampu hazard. Tentu, tidak sedikit orang yang baru memiliki kendaraan bertanya-tanya, apa fungsi lampu hazard sebenarnya.
Apakah Anda termasuk orang yang memiliki pertanyaan tersebut? Jika ya, Anda bisa menyelesaikan artikel singkat ini.
Akan disampaikan beberapa fungsi lampu hazard yang bisa Anda gunakan, tentu pada kondisi dan situasi yang sesuai. Maka tanpa banyak pengantar lagi, mari kita simak apa fungsi lampu hazard berikut ini.
1. Keadaan Darurat
Pada peraturan resmi Undang-Undang tentang LLAJ, dituliskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan. Lampu hazard jadi salah satu tanda yang dimaksud tersebut.
Lampu ini utamanya digunakan untuk menyampaikan pesan bahwa kendaraan berhenti, dan berada dalam keadaan darurat sehingga memberikan sinyal tersebut agar pengemudi lain waspada.
2. Tanda Peringatan
Masih berkaitan dengan poin pertama, lampu hazard juga berfungsi sebagai tanda peringatan bagi kendaraan lain. Artinya ketika Anda melihat lampu hazard menyala, Anda bisa meneruskan ‘pesan’ ini ke pengemudi lain terkait keadaan darurat yang Anda lihat di depan.
Hal ini sangat membantu untuk menyampaikan pesan tersebut sehingga semakin banyak orang tahu dan makin berhati-hati.
Baca Juga: Mulai Besok Polda Metro Jaya Berlakukan Aturan Ganjil Genap, Berikut Daftar Lokasinya
3. Membantu Penglihatan
BERITA TERKAIT
Arus Balik Lebaran, Lonjakan Jumlah Pengendara Terjadi di Jalan Tol Sumut, Kalimantan Timur dan Bali
04 April 2025 | 11:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI