3 Cara Cek Pajak Motor Tanpa Keluar Rumah, Begini Langkah-Langkah yang Bisa Ditempuh

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 15 Februari 2022 | 20:05 WIB
3 Cara Cek Pajak Motor Tanpa Keluar Rumah, Begini Langkah-Langkah yang Bisa Ditempuh
Ilustrasi kemudahan cek pajak otor dengan smartphone. (Pexels/cottonbro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dengan majunya teknologi saat ini, layanan publik juga terus berlomba untuk berkembang dan menyediakan yang terbaik untuk masyarakat. Seperti pada cara cek pajak motor misalnya, kini bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan rumah Anda yang nyaman.

Tapi bagaimana caranya?

Nah, dalam artikel singkat kali ini, akan dibahas beberapa cara cek pajak motor dengan berbagai platform. Tentu saja, apresiasi tertinggi diberikan pada pihak kepolisian untuk pengembangan layanan ini, sehingga publik bisa merasakan kemudahan cek pajak motor tanpa harus datang ke Samsat langsung.

Berikut beberapa cara cek pajak motor dengan mudah dan cepat.

1, Menggunakan Website Resmi

Salah satu cara paling mudah yang bisa Anda lakukan adalah dengan menggunakan website resmi dari Samsat masing-masing daerah. Yap, disebutkan masing-masing daerah karena memang pengurusan pajak kendaraan bermotor masih berbasis pada layanan daerah administrasi tertentu berupa provinsi.

Untuk data umum yang perlu disiapkan antara lain nomor polisi motor, NIK motor yang tercantum di STNK, dan identitas Anda sendiri.

Beberapa provinsi yang sudah menyediakan website resmi untuk Samsat adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara.

2. Aplikasi E-Samsat

Baca Juga: Prioritas Produksi Jadi Strategi Honda untuk Mengatasi Kekurangan Chip Semikonduktor

Cara cek pajak motor kedua adalah dengan menggunakan aplikasi E-Samsat yang bisa diunduh langsung di smartphone Anda. Tinggal kunjungi layanan aplikasi di smartphone, kemudian unduh aplikasi E-Samsat, pilih wilayah kendaraan, masukkan nomor polisi, dan akan muncul biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang dimiliki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI