Begini Cara Blokir Kendaraan Online, Siapkan Berkas dan Pahami Prosedurnya!

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Senin, 14 Februari 2022 | 13:05 WIB
Begini Cara Blokir Kendaraan Online, Siapkan Berkas dan Pahami Prosedurnya!
Ilustrasi mengurus blokir kendaraan online. (Pexels/Porapak Apichodilok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Topik terkait blokir kendaraan online belakangan mengemuka, menyusul isu pemberlakuan pajak progresif kendaraan untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu jenis kendaraan. Terlebih untuk Anda yang baru saja menjual kendaraan, hal ini wajib dilakukan agar tak terbebani pajak itu.

Sebenarnya pemberlakuan pajak progresif kendaraan sendiri baru dimulai di beberapa daerah seperti Jakarta. Namun bukan tak mungkin akan diperluas ke area-area lain yang memang membutuhkannya. Jadi ada baiknya Anda paham mengenai cara blokir kendaraan online atau blokir STNK secara online.

Cara Blokir Kendaraan Online atau Blokir STNK Online

1. Akses situs pajak milik pemerintah, untuk Jakarta pada https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Buat akun pada bagian Pendaftaran Wajib Pajak, isi formulir yang tersedia sesuai dengan identitas yang Anda miliki.

3. Jika sudah berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun pada email yang Anda daftarkan.

4. Masuk dengan menggunakan alamat email dan password yang sudah dibuat.

5. Masuk ke Homepage pajakonline.jakarta.go.id lalu pilih kolom PKB.

6. Lihat semua informasi terkait kendaraan yang Anda miliki, termasuk informasi kendaraan yang akan diblokir.

Baca Juga: Pasar Sepeda Motor Italia Bukukan Nilai Plus di Awal 2022

7. Pilih opsi Permohonan Lapor Jual, kemudian pilih kendaraan yang akan diblokir dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI