Suara.com - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang mulai melakukan uji coba sistem parkir elektronik di empat ruas jalan umum.
Dikutip kantor berita Antara dari siaran pers di Semarang, Minggu (13/2/2022), Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan untuk tahap awal uji coba penerapan parkir elektronik di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu akan berlangsung di empat ruas jalan. Yaitu:
- Jalan MT Haryono
- Jalan Agus Salim
- Jalan Pekojan
- Jalan Wahid Hasyim.
Diharapkannya sistem parkir elektronik ini akan menjawab permasalahan masyarakat tentang parkir liar.
Selain itu, pengelolaan parkir akan lebih tertib dan transparan karena ada kepastian penerimaan kas daerah dari sektor ini.
Baca Juga: 4 Koleksi Mobil Amanda Manopo: Serba Istimewa, Bikin Kesengsem!
Oleh karena itu Wali Kota Semarang mengharapkan dukungan masyarakat dalam penerapan sistem parkir elektronik ini.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir tepi jalan umum, besaran tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan menambahkan bahwa sudah ada 34 juru parkir yang mengikuti penyuluhan dan pelatihan tentang parkir elektronik.
Menurutnya, uji coba sistem parkir elektronik akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.
Adapun juru parkir yang tidak mau menerapkan parkir elektronik, akan digantikan oleh petugas yang baru.
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Matikan AC Mobil Bikin Mesin Lebih Bertenaga
Sistem parkir elektronik ini akan menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) dengan berbagai aplikasi dompet elektronik untuk pembayarannya.
"Juru parkir akan langsung mendapat bagian empat persen dari tiap pembayaran tarif parkir yang masuk," pungkas Danang Kurniawan.