Suara.com - Pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali. Aturan ini berlaku untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus COVID-19 varian Omicron.
Informasi ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.
Berkaitan dengan hal ini, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan SIM, khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 8-14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada 15-21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," tambahnya.
Baca Juga: Lakukan Pengetesan Atas Suzuki GSX-RR di Sirkuit Mandalika, Ini Harapan Alex Rins Atas Tunggangannya
Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM juga dibatasi selama PPKM level 3. Di mana untuk daerah dengan Level 3 sampai Level 2 mencapai 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.
Jika pemohon tidak melakukan permohonan untuk memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," pungkasnya.