Suara.com - Bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi atau SIM kategori SIM A atau SIM C yang hampir habis masa berlakunya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling atau SIMLing.
Dikutip kantor berita Antara dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi SIM Keliling pada hari ini, Jumat (11/2/2022).
Layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB, warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yaitu KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Menyapa Fans di Tanah Air, Joan Mir dan Alex Rins dari Tim Suzuki ECSTAR Sisipkan Bahasa Indonesia
Dan di lokasi gerai SIM Keliling para pemohon perpanjangan SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Seperti mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland dan LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng