APM Enggan Umumkan Perubahan Harga Mobil Usai Perpanjangan Insentif PPnBM dari Pemerintah

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 09 Februari 2022 | 20:58 WIB
APM Enggan Umumkan Perubahan Harga Mobil Usai Perpanjangan Insentif PPnBM dari Pemerintah
APM belum mengumumkan perubahan harga mobil baru setelah pemerintah memastikan perpanjangan insentif PPnBM DPT. Foto: Papan promosi PPnBM DTP di pamera otomotif GIIAS 2021 [Suara.com/CNR ukirsari].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan bagi konsumen yang sudah melakukan pembayaran dari awal Januari, bisa datang ke dilernya untuk melakukan refund setelah melihat daftar resmi mobil apa yang masuk dalam relaksasi ini," ucap Yusak Billy sebagai informasi kepada pelanggan setianya.

Meski begitu, keduanya mengapresiasi langkah pemerintah yang masih mau memperpanjang insentif PPnBM DTP yang membawa dampak positif terhadap industri otomotif untuk membangkitkan perekonomian Indonesia setelah terpuruk akibat COVID-19.

PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC akan diberikan pada kuartal pertama, kedua dan juga ketiga di tahun ini. Pemerintah memberikan potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga Rp200 juta – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI