Suara.com - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor, namun para agen pemegang merek masih enggan mengumumkan harga mobil baru yang berubah akibat insentif pajak tersebut.
Para Agen Pemegang Merek (APM) masih menunggu daftar resmi kendaraan yang mendapat insentif PPnBM dari pemerintah. Sehingga, harga-harga yang ada dalam laman resmi APM masih tetap alias belum berubah.
"Saat ini detailnya masih kami siapkan ya, sama manufacturing juga, dan telah di daftarkan ke pemerintah," ungkap Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmy Suwandy, Rabu (9/2/20220.
Meski begitu, Anton menjelaskan bahwa pihaknya memang masih menunggu kepastian dari pemerintah untuk kendaraan yang memiliki kapasitas mesin 1.500 cc dengan harga kisaran Rp250 juta.
Baca Juga: Pembelian Mobil Baru LCGC dan Kapasitas 1.500cc Dapat Insentif PPnBM DTP, Ini Tarifnya
"Mungkin Raize dan Avanza akan masuk daftar, walau tidak semua grade dan untuk harga LCGC itu sudah menggunakan harga 0 persen ya saat ini," kata dia.
"Nanti kami kabari kalau sudah ada keputusan terutama dari pemerintah ya soal tipenya," tambah dia.
Senada dengan pihak Toyota, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy juga masih menunggu kepastian model apa saja yang akan masuk dalam daftar kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM DTP.
"Kami sedang menunggu daftar resmi yang akan dikeluarkan pemerintah terkait mengenai Mobil yang masuk dalam program PPnBM relaksasi ini," jelas dia.
Dengan begitu, daftar harga yang tercantum pada situs resmi milik Honda masih menggunakan harga yang belum mendapat kebijakan PPnBM DTP 2022.
Baca Juga: Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM DTP Kendaraan Bermotor, LCGC Dapat Perhatian Khusus
"Untuk model dan type yang nanti akan mendapatkan relaksasi pasti mengalami penyesuaian harga. Semua harga baru akan kami release setelah daftar atau list kendaraan sudah keluar dari kementerian terkait," tegas dia. Dia juga menghimbau kepada konsumen Honda yang sudah melakukan transaksi pada Januari agar bisa menghubungi diler tempat mereka bertransaksi untuk pengembalian uang lebih dari perjanjian awal.
"Dan bagi konsumen yang sudah melakukan pembayaran dari awal Januari, bisa datang ke dilernya untuk melakukan refund setelah melihat daftar resmi mobil apa yang masuk dalam relaksasi ini," ucap Yusak Billy sebagai informasi kepada pelanggan setianya.
Meski begitu, keduanya mengapresiasi langkah pemerintah yang masih mau memperpanjang insentif PPnBM DTP yang membawa dampak positif terhadap industri otomotif untuk membangkitkan perekonomian Indonesia setelah terpuruk akibat COVID-19.
PPnBM DTP untuk kendaraan LCGC akan diberikan pada kuartal pertama, kedua dan juga ketiga di tahun ini. Pemerintah memberikan potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga Rp200 juta – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen. [Antara]