Kebijakan Crowd Free Night DKI Jakarta di Masa PPKM Level 3 Ditiadakan, Ini Alasannya

Rabu, 09 Februari 2022 | 15:48 WIB
Kebijakan Crowd Free Night DKI Jakarta di Masa PPKM Level 3 Ditiadakan, Ini Alasannya
Crowd Free Night atau CFN di kawasan Senayan. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan Crowd Free Night atau CFN sejak Selasa (8/2/2022). Awalnya, langkah ini menjadi bagian dari pengamanan terjadinya kerumunan di malam hari dalam upaya mencegah penyebaran virus penyebab COVID-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kebijakan CFN ditiadakan karena disiplin masyarakat di malam hari sudah meningkat. Selain itu, di kawasan yang sebelumnya mendapatkan status CFN tidak ditemukan adanya kerumunan.

"Dalam beberapa hari pelaksanaan kami lihat situasi cukup sepi. Kedua, telah terjadi peningkatan disiplin masyarakat di malam hari. Tempat-tempat yang kami lakukan penutupan itu tak terjadi kerumunan," jelas Dirlantas Polda Mtero Jaya kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Crowd Free Night (CFN) resmi diberlakukan, kawasan Monas, Jakarta mendadak sunyi. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Crowd Free Night (CFN) resmi diberlakukan, kawasan Monas, Jakarta mendadak sunyi. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Sebagai gantinya, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan patroli. Sekaligus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan atau prokes ke masyarakat dan tempat-tempat seperti kafe hingga hiburan.

Baca Juga: Rolls-Royce Desain Ulang Maskot untuk Mobil Listrik Spectre All-Electric

"Untuk memelihara kondisi itu, maka cara bertindak dengan menggunakan CFN itu diganti patroli besar," katanya.

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan CFN. Kebijakan ini diambil menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta yang ditingkatkan dari level dua ke level tiga.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini awalnya diberlakukan setiap hari. Mulai pukul 24.00 sampai dengan 04.00 WIB.

"Kawasan-kawasan kami tutup mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB setiap hari sampai penurunan level PPKM," katanya saat itu.

Berikut 10 titik di Jakarta yang awalnya menerapkan kebijakan CFN:

Baca Juga: Spirit of Ecstasy Challenge, Kompetisi Ciptakan Karya dengan Inspirasi Rolls-Royce

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Asia Afrika Senayan
  4. Gunawarman - Senopati - Suryo
  5. SCBD
  6. Kawasan Monas
  7. Kawasan Kota Tua
  8. Kawasan Pantai Indah Kapuk,
  9. Kawasan Sunter, dan
  10. Banjir Kanal Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI