Suara.com - Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan Crowd Free Night atau CFN sejak Selasa (8/2/2022). Awalnya, langkah ini menjadi bagian dari pengamanan terjadinya kerumunan di malam hari dalam upaya mencegah penyebaran virus penyebab COVID-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kebijakan CFN ditiadakan karena disiplin masyarakat di malam hari sudah meningkat. Selain itu, di kawasan yang sebelumnya mendapatkan status CFN tidak ditemukan adanya kerumunan.
"Dalam beberapa hari pelaksanaan kami lihat situasi cukup sepi. Kedua, telah terjadi peningkatan disiplin masyarakat di malam hari. Tempat-tempat yang kami lakukan penutupan itu tak terjadi kerumunan," jelas Dirlantas Polda Mtero Jaya kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Sebagai gantinya, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan patroli. Sekaligus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan atau prokes ke masyarakat dan tempat-tempat seperti kafe hingga hiburan.
Baca Juga: Rolls-Royce Desain Ulang Maskot untuk Mobil Listrik Spectre All-Electric
"Untuk memelihara kondisi itu, maka cara bertindak dengan menggunakan CFN itu diganti patroli besar," katanya.
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan CFN. Kebijakan ini diambil menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta yang ditingkatkan dari level dua ke level tiga.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini awalnya diberlakukan setiap hari. Mulai pukul 24.00 sampai dengan 04.00 WIB.
"Kawasan-kawasan kami tutup mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB setiap hari sampai penurunan level PPKM," katanya saat itu.
Berikut 10 titik di Jakarta yang awalnya menerapkan kebijakan CFN:
Baca Juga: Spirit of Ecstasy Challenge, Kompetisi Ciptakan Karya dengan Inspirasi Rolls-Royce
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Asia Afrika Senayan
- Gunawarman - Senopati - Suryo
- SCBD
- Kawasan Monas
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Pantai Indah Kapuk,
- Kawasan Sunter, dan
- Banjir Kanal Timur.