DKI Jakarta PPKM Level 3: Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi, Ganjil Genap Berlaku untuk Tempat Wisata

Rabu, 09 Februari 2022 | 14:50 WIB
DKI Jakarta PPKM Level 3: Kapasitas Transportasi  Umum Dibatasi, Ganjil Genap Berlaku untuk Tempat Wisata
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Supriyanto saat memantau aturan ganjil genap di Ragunan, Sabtu (23/10/2021). Sebagai ilustrasi [ANTARA/Sihol Hasugian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerapkan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3, maka dilaksanakan peraturan Gubernur dalam pelaksanaannya. Untuk sektor transportasi darat antara lain adalah kapasitas kendaraan umum serta ganjil genap.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PPKM Level 3 yang berlaku 8-14 Februari 2022 atau sepekan. Peraturan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sejumlah kendaraan melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta, Jumat (26/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta dalam PPKM Level 3 tahun lalu. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam aturan ini, Gubernur DKI Jakarta melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Salah satunya sektor transportasi umum yang dibatasi kapasitas maksimal 70 persen.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan

"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Anies Baswedan dalam Kepgub, Rabu (9/2/2022).

Adapun penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata berlaku Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Berikut adalah rincian pemberlakuan pembatasanPPKM Level 3 yang berhubungan dunia otomotif  khususnya transportasi darat:

Baca Juga: Menhub Sampaikan Kebijakan Transportasi Nataru, Transportasi Darat Paling Krusial

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI:
- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
(b) 25% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
(c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
(d) makan karyawan tidak bersamaan.

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;

- Sektor kritikal:
a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban; c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. obyek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah);
- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk huruf (a) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.
2. Untuk huruf (b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.
3. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf;
4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf (d) sampai dengan huruf (h), huruf (k) dan huruf (l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
5. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf (c) wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari:

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

(e) Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI