DKI Jakarta PPKM Level 3: Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi, Ganjil Genap Berlaku untuk Tempat Wisata

Rabu, 09 Februari 2022 | 14:50 WIB
DKI Jakarta PPKM Level 3: Kapasitas Transportasi  Umum Dibatasi, Ganjil Genap Berlaku untuk Tempat Wisata
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Edi Supriyanto saat memantau aturan ganjil genap di Ragunan, Sabtu (23/10/2021). Sebagai ilustrasi [ANTARA/Sihol Hasugian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerapkan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3, maka dilaksanakan peraturan Gubernur dalam pelaksanaannya. Untuk sektor transportasi darat antara lain adalah kapasitas kendaraan umum serta ganjil genap.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PPKM Level 3 yang berlaku 8-14 Februari 2022 atau sepekan. Peraturan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sejumlah kendaraan melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta, Jumat (26/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta dalam PPKM Level 3 tahun lalu. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam aturan ini, Gubernur DKI Jakarta melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Salah satunya sektor transportasi umum yang dibatasi kapasitas maksimal 70 persen.

"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Anies Baswedan dalam Kepgub, Rabu (9/2/2022).

Adapun penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata berlaku Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Berikut adalah rincian pemberlakuan pembatasanPPKM Level 3 yang berhubungan dunia otomotif  khususnya transportasi darat:

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI