Suara.com - Modifikasi motor salah satu kegiatan menyenangkan bagi sebagian biker, bahkan kegiatan tersebut ada yang menjadikannya sebagai hobi. Modifikasi motor sendiri terdiri dari berbagai macam, di antaranya trondol dan proper. Lantas, apa beda modifikasi motor trondol dan proper?
Bicar soal modifikasi, ada beragam alasan kenapa sebagian biker suka dengan modifikasi motor. Adapun alasannya yaitu agar motor kesayangannya memiliki tampilan dan performa sesuai keinginan pemilik.
Untuk modifikasi pada motor sendiri, diketahui ada modifikasi trondol dan proper. Lantas, apa beda modifikasi motor trondol dan proper? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya.

Modifikasi Trondol
Modifikasi trondol ini merupakan jenis modifikasi yang mengedepankan ide liar si pemilik kendaraan atau modifikator. Modifikasi yang dilakukan biasanya radikal dan lebih mengedepankan seni daripada fungsionalitas kendaraan.
Umumnya, modifikasi trondol ini sangat ekstrem. Agar terlihat "seni banget", si modifikator pun tak jarang rela mengorbankan fitur kenyamanan dan keamanan. Meski hasilnya terlihat memesona dan estetik, namun modifikasi trondol ini tak sesuai aturan lalu lintas.
Tak heran jika modifikasi seperti ini bisa ditilang polisi. Sebab, modifikasi ini menghilangkan kaca spion dan lampu utama. Hal ini tentunya bisa membahyakan si pengedara maupun pengedara lain.
Modifikasi proper ini bukan hanya enak untuk dipandang, tetapi juga nyaman dan seru untuk dikendarai di jalanan. Hal itu karena modifikasi proper ini mengedepankan fungsionalitas serta kenyamanan berkendara.
Baca Juga: Ini Hal yang Harus Dipenuhi Agar Sistem Hybrid pada Yamaha Fazzio Bekerja
Selain itu, modifikasi proper juga aman untuk dikendarai di jalanan kota tanpa perlu khawatir ditilang oleh polisi. Hal itu karena modifikasinya penuh perhitungan, yakni tidak menghilangkan beberbagai perlengkapan wajib pada kendaraan meliputi kaca spion, lampu, knalpot,dan lain sebagainya.
BERITA TERKAIT
Spesifikasi Yadea Velax: Molis Murah Berdesain Mirip Vario, Harga Setara BeAT
30 Maret 2025 | 20:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI