Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM DTP Kendaraan Bermotor, LCGC Dapat Perhatian Khusus

Selasa, 08 Februari 2022 | 15:22 WIB
Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM DTP Kendaraan Bermotor, LCGC Dapat Perhatian Khusus
Beberapa produk LCGC atau Low Cost Green Car dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif melalui perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor.

PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

PMK ini berisi desain baru insentif yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

PPnBM DTP GIIAS 2021 tersedia di berbagai booth, disertai banner penjelas bagi konsumen [Suara.com/CNR ukirsari].
PPnBM DTP untuk 2021. Sebagai ilustrasi [Suara.com/CNR ukirsari].

"Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi. Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," jelas Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Chip Semikonduktor Industri Otomotif, Britania Raya-Korea Selatan Jalin Kerja Sama

Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. Program PEN 2022 akan dilanjutkan dengan fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Insentif fiskal yang tajam dan terukur diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi. Perekonomian nasional melaju dengan kuat hingga triwulan keempat, sebagaimana ditunjukkan pada tingkat pertumbuhannya pada triwulan IV 2021 yang tumbuh sebesar 5,02 persen (yoy).

Laju perekonomian yang semakin kuat ini perlu terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Beberapa sektor strategis masih memiliki ruang yang lebar untuk pulih dan tumbuh lebih baik di periode yang akan datang.

Peran insentif fiskal selama ini krusial dalam menstimulus pemulihan tadi, termasuk insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor. Tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1 persen pada 2020 menjadi tumbuh 12,1 persen pada 2021.

Begitu juga dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9 persen pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8 persen pada 2021.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bagikan Pesan Kepada Para Suami Pencinta Otomotif

"Kebijakan insentif PPnBM DTP penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply," ujar Febrio Kacaribu.

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).

Mayoritas LCGC adalah kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar nol persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc dengan harga antara Rp 200 – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.

Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

"Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," kata Febrio Kacaribu.

Kebijakan ini masih seiring dengan kebijakan Pemerintah yang ke depannya semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019.

Perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

"Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022. Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan," pungkas Febrio Kacaribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI