Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik rumah bisa menempuh ke langkah hukum dengan prosedur berikut.
1. Melaporkan dugaan tindak pada ke kantor kepolisian setempat
Hal ini merujuk pada Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"
2. Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri setempat
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Namun sebelum menempuh jalur hukum, pemilik rumah bisa menyelesaikan dengan cara bijaksana semisal mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat seperti ketua RT ataupun RW.
Atau bisa juga pemilik rumah menutup akses garasi rumah agar tidak ditempati oleh tetangga yang usil tersebut.
Baca Juga: Potret Ojol Jemput Penumpang di Stasiun Jadi Sorotan, Sosok yang Dibonceng Bikin Heran