Heboh Curhat Pemilik Daihatsu Sigra yang Garasinya Diserobot Tetangga, Ternyata Bisa Kena Kurungan Penjara, Ini Pasalnya

Selasa, 08 Februari 2022 | 14:54 WIB
Heboh Curhat Pemilik Daihatsu Sigra yang Garasinya Diserobot Tetangga, Ternyata Bisa Kena Kurungan Penjara, Ini Pasalnya
Tetangga parkir mobil di garasi pemilik rumah tanpa minta izin dan sampai menutup akses masuk rumah (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu lalu dihebohkan persoalan garasi rumah diserobot tetangga untuk memarkir mobil.

Padahal jelas-jelas garasi tersebut dibuat untuk parkir mobil pemilik rumah, bukan mobil punya tetangga.

Hal ini pun ramai dan viral di media sosial. Beberapa warganet pun banyak yang memberi dukungan untuk melaporkan tindakan tetangga yang seenak parkir di garasi pemilik rumah.

Ternyata ulah tak terpuji dari tetangga tersebut bisa dilaporkan polisi. Bahkan pelaku bisa kena sanksi pidana.

Baca Juga: Potret Ojol Jemput Penumpang di Stasiun Jadi Sorotan, Sosok yang Dibonceng Bikin Heran

Tetangga parkir mobil di garasi pemilik rumah tanpa minta izin dan sampai menutup akses masuk rumah (Twitter)
Tetangga parkir mobil di garasi pemilik rumah tanpa minta izin dan sampai menutup akses masuk rumah (Twitter)

Sebelum merujuk ke undang-undang yang mengatur tentang tindakan yang dilakukan tetangga tersebut, mari kita pahami tentang pengertian parkir.

Menurut pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Dari definisi parkir kita tahu bahwa pengemudi yang meninggalkan kendaraan dalam keadaan berhenti atau tidak bergerak telah melakukan perbuatan parkir, tidak masalah apakah mesin kendaraannya menyala atau dalam keadaan mati, atau pun ditinggalkan dalam waktu beberapa saat, sebentar atau dalam waktu yang lama.

Lalu tentang permasalahan lahan parkir yang digunakan tetangga untuk memarkir mobilnya, pemilik rumah bisa membktikan suatu kepemilikan rumah yang dijadikan tempat parkir oleh tetangga tersebut.

Hal ini tercantum pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga: Curhat Pemilik Daihatsu Sigra Sering Diledek Tetangga Bikin Nyesek: Mobilnya Diejek Murah, Garasinya Malah Diserobot

"Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan," tulis dalam pasal tersebut.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik rumah bisa menempuh ke langkah hukum dengan prosedur berikut.

1. Melaporkan dugaan tindak pada ke kantor kepolisian setempat

Hal ini merujuk pada Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"

2. Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri setempat

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Namun sebelum menempuh jalur hukum, pemilik rumah bisa menyelesaikan dengan cara bijaksana semisal mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat seperti ketua RT ataupun RW.

Atau bisa juga pemilik rumah menutup akses garasi rumah agar tidak ditempati oleh tetangga yang usil tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI