Suara.com - Beberapa waktu lalu dihebohkan persoalan garasi rumah diserobot tetangga untuk memarkir mobil.
Padahal jelas-jelas garasi tersebut dibuat untuk parkir mobil pemilik rumah, bukan mobil punya tetangga.
Hal ini pun ramai dan viral di media sosial. Beberapa warganet pun banyak yang memberi dukungan untuk melaporkan tindakan tetangga yang seenak parkir di garasi pemilik rumah.
Ternyata ulah tak terpuji dari tetangga tersebut bisa dilaporkan polisi. Bahkan pelaku bisa kena sanksi pidana.

Sebelum merujuk ke undang-undang yang mengatur tentang tindakan yang dilakukan tetangga tersebut, mari kita pahami tentang pengertian parkir.
Menurut pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Dari definisi parkir kita tahu bahwa pengemudi yang meninggalkan kendaraan dalam keadaan berhenti atau tidak bergerak telah melakukan perbuatan parkir, tidak masalah apakah mesin kendaraannya menyala atau dalam keadaan mati, atau pun ditinggalkan dalam waktu beberapa saat, sebentar atau dalam waktu yang lama.
Lalu tentang permasalahan lahan parkir yang digunakan tetangga untuk memarkir mobilnya, pemilik rumah bisa membktikan suatu kepemilikan rumah yang dijadikan tempat parkir oleh tetangga tersebut.
Hal ini tercantum pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca Juga: Potret Ojol Jemput Penumpang di Stasiun Jadi Sorotan, Sosok yang Dibonceng Bikin Heran
"Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan," tulis dalam pasal tersebut.