Korlantas dan Kemenhub Wujudkan Jalan Bebas Odol 2023 dari Banyuwangi

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 07 Februari 2022 | 23:00 WIB
Korlantas dan Kemenhub Wujudkan Jalan Bebas Odol 2023 dari Banyuwangi
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap truk. Sebagai ilustrasi [ANTARA/HO-Arsip].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Perhubungan mewujudkan komitmen bebas Odol atau over dimension dan overloading 2023 dari Banyuwangi, Jawa Timur.

Komitmen itu ditandai dengan memotong kendaraan dump truk over dimensi dengan las api di Waduk Sidodadi Glenmore oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi.

"Tentu kami dari Korlantas Polri sangat memberikan dukungan dan apresiasi karena kami bersama Kemenhub sudah mulai merealisasikan 2023 bebas Odol," kata Aan Suhanan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Aan Suhanan mengapresiasi kegiatan ini yang sangat positif karena inisiatif dari para pengemudi. Aan menegaskan bahwa pihaknya akan mulai merealisasikan 2023 bebas Odol melalui berbagai kegiatan rutin yang akan ditingkatkan

Baca Juga: Aturan Direvisi, PPLN Wisata Kini Boleh Melalui Bandara Soetta

"Kami akan sosialisasikan terus sampai tanggal 9 ke depan. Kami juga akan melakukan penegakan hukum pendampingan kepada Kemenhub dan juga sebaliknya," ujarnya.

Sementara itu, Budi Setyadi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif dari operator kendaraan berat. Maka, pihaknya sangat mengapresiasi kesadaran para pengusaha kendaraan angkutan barang.

"Biasanya inisiasi kami yang ambil. Akan tetapi, hari ini khusus di Banyuwangi, yang berinisiatif adalah operator. Artinya, teman-teman ini ingin menyesuaikan dimensi kendaraan truk sesuai dengan regulasi pemerintah," kata Budi.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pilot Project Indonesia Jaenuri mengaku hal ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para awak kendaraan. Selain itu, agar tidak menjadi penyebab masalah lalu lintas di jalan.

"Selain mengikuti aturan dari pemerintah, ini juga untuk menjaga kenyamanan dan keamanan sopir," ujar Jaenuri. [Antara]

Baca Juga: Kemenhub Minta Perjanjian FIR Dipahami Menyeluruh, Singgung Area yang Masih Dikelola Singapura

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI