Suara.com - Kebijakan Crowd Free Night (CFN) diberlakukan Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehubungan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta yang ditingkatkan dari Level 2 ke Level 3.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa kebijakan CFN diterapkan di 10 titik kawasan di Jakarta.
"Mulai tadi malam kami laksanakan di 10 titik dan berlaku setiap malam," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022).
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini akan diberlakukan setiap malam. Mulai pukul 24.00 sampai dengan 04.00 WIB.
"Kawasan-kawasan yang kami tutup mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB setiap hari sampai penurunan level PPKM," katanya.
Daftar 10 titik CFN di Jakarta:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Asia afrika
- Jalan Gunawarman - Jalan Senopati - Jalan Suryo
- Kawasan SCBD
- Kawasan Monas
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Pantai Indah Kapuk
- Kawasan Sunter
- Banjir Kanal Timur.