Cegah Penyebaran COVID-19, Pemprov DKI Jakarta Dukung Polda Metro Jaya Tutup Sementara Beberapa Titik

Senin, 07 Februari 2022 | 13:11 WIB
Cegah Penyebaran COVID-19, Pemprov DKI Jakarta Dukung Polda Metro Jaya Tutup Sementara Beberapa Titik
Suasana di simpang Jalan Thamrin - Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (6/2/2022). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Septian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung kebijakan Polda Metro Jaya menutup sementara arus lalu lintas di sejumlah titik di Ibu Kota. Tujuannya adalah mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan COVID-19. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Semua itu dilakukan, ke depan nanti kami akan melakukan upaya: apakah diberlakukan pembatasan di jalan, atau pembatasan jam malam," jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Disebutkannya, saat ini Pemprov DKI Jakarta baru melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat dan jam operasional yang diatur dalam Keputusan Gubernur menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sejumlah kendaraan melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Jakarta, Jumat (26/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
PPKM Level 2 cegah penyebaran COVID-19 di Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa Pemprov DKI Jakarta berencana meningkatkan pembatasan sesuai dengan fakta, data dan ketentuan.

Baca Juga: Sketsa Lotus Type 132 Beredar, Baterai Hasil Kerja Sama Britishvolt

Meski demikian, pihaknya akan terus mengevaluasi dari setiap kebijakan termasuk pembatasan di jalan yang merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.

"Semuanya kami lakukan pengawasan, dan evaluasi. Semua kebijakan tidak diambil sepihak oleh kami. Kami kerja sama dengan Forkompinda, pemerintah pusat, swasta dan masyarakat," tandas Ahmad Riza Patria.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penutupan sementara di:

  • Jalan Sudirman - MH Thamrin
  • Jalan Gunawarman
  • Senopati-SCBD
  • Kemang

Seluruhnya berlangsung pukul 00.00 - 04.00 WIB, berlaku setiap hari mulai Sabtu (5/2/2022).

"Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19 " jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Ganjil Genap Tetap Berlaku di Masa PPKM Level 2

Aturan penutupan kawasan ini berlaku bagi kendaraan pribadi, sedangkan kendaraan petugas, ambulans, dan penghuni diperbolehkan memasuki wilayah tadi.

Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta kasus positif COVID-19 per Sabtu (5/2/2022) tercatat bertambah 12.774 kasus dan kasus aktif yang dirawat dan diisolasi 4.551 kasus sehingga menjadi 59.807 kasus.

Sedangkan total kasus sembuh lebih besar yakni mencapai 8.194 kasus dengan persentase kesembuhan mencapai 92,4 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI