Polda Metro Jaya Tegaskan Ganjil Genap Tetap Berlaku di Masa PPKM Level 2

Senin, 07 Februari 2022 | 11:06 WIB
Polda Metro Jaya Tegaskan Ganjil Genap Tetap Berlaku di Masa PPKM Level 2
Penambahan titik ganjil genap dalam penerapan PPKM Level 2 saat pengujung tahun lalu. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Muhammad Yasir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tetap memberlakukan aturan ganjil genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

"Kami tidak akan meniadakan, ganjil genap masih tetap kita laksanakan," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMC Polri.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan aturan ganjil genap justru mampu menurunkan volume kendaraan di sejumlah kawasan di Ibu Kota Jakarta. Selain itu, penurunan juga disebabkan oleh beberapa perusahaan melaksanakan WFH (Working From Home).

Anggota Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan sistem ganjil genap di Simpang Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022).  ANTARA FOTO/Arif firmansyah
Anggota Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan sistem ganjil genap di Simpang Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Sebagai ilustrasi ganjil genap di kawasan Bogor [ANTARA FOTO/Arif firmansyah].

"Kami lihat juga saat ini boleh dikatakan volume lalu lintas agak berkurang dibandingkan minggu-minggu sebelumnya, terutama di kawasan-kawasan ganjil genap,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: TeslaMic Diluncurkan untuk Karokean di Dalam Mobil

Ia menambahkan, peningkatan transportasi umum seperti di TransJakarta mencapai 50-70 persen. Nantinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan TransJakarta akan mengkaji kembali soal peningkatan penumpang.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan sementara aturan ganjil genap guna mengurangi pergerakan dengan transportasi massal yang berpotensi penyebaran Covid-19 Omicron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI