Cara Klaim Asuransi Mobil Bekas, Samakah dengan Mobil Baru ?

Sabtu, 05 Februari 2022 | 19:10 WIB
Cara Klaim Asuransi Mobil Bekas, Samakah dengan Mobil Baru ?
Ilustrasi asuransi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara Klaim Tak Jauh Beda dengan Mobil Baru

Apabila Anda pemegang polis TLO, syaratnya sama saja. Saat mobil hilang atau kecurian, diawali dengan catatan laporan kehilangan dari kantor polisi yang bersangkutan (TKP). Kronologi pun perlu dihadirkan tertulis dalam laporan. Serta jangan lupa dokumen semacam KTP, SIM, STNK serta BPKB dibutuhkan. Sekaligus polis yang dimiliki. Maka dari itulah penting untuk membalikkan nama polis agar tak merepotkan akibat hal sepele.
 
Sementara jika pemegang polis all risk, juga melalui proses awal yang sama. Termasuk keterangan polisi jika mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan. Kronologi pun perlu disertakan. Selain itu, foto kerusakan juga harus ditampilkan dalam pengajuan.
Solusi terbaik bila ingin membeli mobil bekas dengan asuransi all risk, pilihlah mobil yang usianya masih muda. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI