Suara.com - Saat membeli mobil baru dengan mengangsur, umumnya sudah termasuk dengan asuransi, atau paling minimal mendapat fasilitas TLO (Total Loss Only).
Tentunya tak bakal merepotkan ketika pengurusan klaim karena data sesuai pemilik. Lantas bagaimana kalau jika mengklaim asuransi mobil bekas. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari mobil88 :
Melakukan klaim asuransi untuk mobil bekas sebenarnya hampir tidak ada bedanya dengan mobil baru.
Saat membeli mobil bekas, terutama dengan sistem melanjutkan angsuran. Tentunya asuransi mobil terkait masih atas nama pemilik sebelumnya.
Dan ketika terjadi sesuatu terhadap mobil, lantas kamu hendak mengklaim, prosesnya bisa jadi agak repot. Atau paling tidak memakan waktu. Karena data tidak sesuai dengan pemilik baru.
![Industri mobil bekas. [Caroline]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/05/02/50447-industri-mobil-bekas.jpg)
Oleh karena itu, usai membeli mobil bekas dan ingin melanjutkan polis asuransi, sebaiknya sekalian ikut dibalik nama. Tak hanya perihal surat-surat mobilnya semata. Hal ini agar memudahkan di kemudian hari.
Perhatikan Usia Kendaraan Saat Berniat Beli Premi Asuransi
Persyaratan asuransi terhadap mobil bekas juga tidak semudah model baru. Penyedia layanan umumnya bakal membatasi usia kendaraan dalam suatu program.
Bahkan terkadang jenis mobil pun menjadi bahan pertimbangan, termasuk kondisinya. Polis asuransi all risk semisal, jarang diberikan terhadap mobil yang sudah terlalu tua. Rata-rata dibatasi hingga maksimal 9 tahun.
Baca Juga: 4 Tips Ampuh Beli Mobil Bekas, Jangan Tergiur Harga Murah
Hal ini tentu dapat diwajarkan karena berkaitan dengan ketersediaan spare part dan lain halnya. Maka dari itu, rata-rata yang agak diberikan kelonggaran usia kendaraan adalah fasilitas asuransi TLO. Masih bisa ditemukan provider yang membatasi usia kendaraan hingga 15 tahun. Sebab nilai perhitungan jika terjadi sesuatu pun masih memiliki parameter jelas. Tak seperti asuransi all risk yang memiliki appraisal lebih kompleks.