Melihat betapa serius upaya menolong pelepasan helm korban kecelakaan lalu lintas, maka tergambar betapa pentingnya pemakaian helm saat naik motor.
Meski tidak bisa menghilangkan seratus persen bahaya ketika mengalamai kecelakaan saat mengendarai motor, pemakaian helm tentu tidak bisa ditawar-tawar.
Berikut adalah fungsi helm:
- Melindungi tempurung kepala ketika terjadi benturan
- Melindungi wajah dari debu, kerikil, batu, bahkan serangga dan binatang lainnya
- Membantu berkonsentrasi, misalnya ketika harus berkendara di bawah terpaan hujan. Dengan mengenakan helm, pengendara tidak sibuk menyingkirkan atau melindungi air hujan dari wajah.
- Pemakaian helm untuk berkendara juga diwajibkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 8. Berdasarkan payung hukum ini, baik pengendara maupun penumpang motor mesti memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia alias SNI.
- Jadi, tak ada salahnya untuk selalu menyediakan helm ekstra ketika berkendara.