Jangan Pernah Lupa Pelindung Kepala Saat Motoran, Ini Cara Aman Lepas Helm Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 01 Februari 2022 | 16:15 WIB
Jangan Pernah Lupa Pelindung Kepala Saat Motoran, Ini Cara Aman Lepas Helm Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menghadapi kecelakaan motor di jalan ketika sedang berkendara tentu bukanlah suatu hal yang diharapkan. Senada saat harus menolong korban kecelakaan. Utamanya dalam melepaskan helm dari kepala korban.

Perlu diketahui bahwa melepas helm dari kepala seseorang yang mengalami kecelakaan tidak boleh asal cepat. Ada hal-hal yang penting untuk dipahami sebelum memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan, termasuk melepaskan helmnya.

Hal ini mungkin belum banyak diketahui, bahwa membuka helm korban kecelakaan harus dilakukan oleh dua orang, tidak boleh sendirian. Selanjutnya, ikuti panduannya berikut ini seperti dikutip dari Wahana Honda.

Ilustrasi helm full face. [Ichigo121212/Pixabay]
Ilustrasi helm full face. Perhatikan letak pengunci helm [Ichigo121212/Pixabay]

Sekali lagi, upaya harus dilakukan dua orang dan yakinkan penolong pertama dan kedua memahami prosedur berikut ini:

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Dia Perbedaan antara Helm MotoGP dan F1

Kembalikan posisi tubuh korban

Satu orang harus menyilangkan tangannya ke bagian belakang tubuh atau pundak korban. Lalu, kembalikan tubuh korban ke posisi yang benar. Tangan penolong harus disilangkan agar mampu menahan kepala korban.

Buka pengunci helm

Kemudian, orang kedua yang menjadi penolong, bertugas membuka pengunci helm korban secara berhati-hati.

Caranya, selipkan tangan di sela-sela antara helm dengan telinga korban. Jaga kepala korban pada tangan penolong, dan buka helm dengan menariknya pelan-pelan.

Baca Juga: Viral Aksi Sandiaga Uno Kabur dari Kemacetan Naik Yamaha Nmax, Harga Helmnya Diluar Dugaan

Pastikan kepala korban tidak menyentuh tanah atau jalanan, agar cedera tidak semakin parah.

Melihat betapa serius upaya menolong pelepasan helm korban kecelakaan lalu lintas, maka tergambar betapa pentingnya pemakaian helm saat naik motor.

Meski tidak bisa menghilangkan seratus persen bahaya ketika mengalamai kecelakaan saat mengendarai motor, pemakaian helm tentu tidak bisa ditawar-tawar.

Berikut adalah fungsi helm:

  • Melindungi tempurung kepala ketika terjadi benturan
  • Melindungi wajah dari debu, kerikil, batu, bahkan serangga dan binatang lainnya
  • Membantu berkonsentrasi, misalnya ketika harus berkendara di bawah terpaan hujan. Dengan mengenakan helm, pengendara tidak sibuk menyingkirkan atau melindungi air hujan dari wajah.
  • Pemakaian helm untuk berkendara juga diwajibkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 8. Berdasarkan payung hukum ini, baik pengendara maupun penumpang motor mesti memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia alias SNI.
  • Jadi, tak ada salahnya untuk selalu menyediakan helm ekstra ketika berkendara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI