Suara.com - Satlantas Polres Majalengka, Jawa Barat telah mengamankan ratusan sepeda motor berknalpot bising atau knalpot brong. Saluran gas buang tidak sesuai peruntukan ini melanggar peraturan lalu lintas dan meresahkan masyarakat. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Ada ratusan sepeda motor yang kami amankan, karena berknalpot bising," jelas Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman di Majalengka, Senin (31/1/2022).
Ia mengatakan operasi knalpot bising saat ini terus gencar dilakukan aparat Kepolisian Satlantas Polres Majalengka, terutama di malam hari.
Penindakan terhadap para pengguna sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising akan terus dilakukan, apalagi di malam Minggu.
Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bagikan Pesan Kepada Para Suami Pencinta Otomotif
"Karena dengan menggunakan knalpot bising akan mengganggu ketertiban," tandas AKP Ngadiman.
Ia pun mengingatkan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bising. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengendara bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
"Sebab jalan raya tempat umum yang harus aman dan nyaman untuk semuanya," pungkas AKP Ngadiman.
Baca Juga: Kembangkan Industri Pariwisata Otomotif, Kemenparekraf Bekerja Sama dengan IMI