Suara.com - Tanpa bisa diprediksi, bencana alam bisa terjadi di mana pun dan kapan saja. Dari data situs BNPB, di awal 2022 telah ada 317 kali kejadian. Mulai gempa, banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem.
Dalam berbagai situasi amuk alam, kerugian material tidak terhindarkan. Termasuk yang menimpa kendaraan bermotor.
"Banyak yang merasa berat ketika harus mengeluarkan biaya cukup besar secara mendadak. Terlebih bila nominalnya di luar biaya yang sudah dianggarkan tiap bulannya," papar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra mengenai biaya perbaikan mobil terdampak bencana alam.
"Oleh karena itu, ada baiknya pemilik kendaraan melengkapi perlindungan untuk mobil kesayangannya dengan proteksi asuransi mobil. Karena asuransi memberikan kepastian di tengah ketidakpastian," lanjutnya dalam rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com.
Saat membeli polis asuransi mobil, konsumen akan diberi beberapa pilihan. Jenis standar serta perluasan perlindungan.
Baca Juga: Apresiasi Sinergi dengan Komunitas Mobil, Asuransi Astra Anugerahkan Garda Oto Community Award
Laurentius Iwan Pranoto berbagi tips bahwa konsumen yang sudah mengasuransikan mobilnya dan ingin mendapatkan perlindungan maksimal terutama menghadapi bencana alam, caranya sebagai berikut:
- Pastikan polis asuransi mobil yang dimiliki sudah dilengkapi perluasan jaminan. Karena pada dasarnya risiko kendaraan akibat bencana alam termasuk pengecualian penjaminan sehingga tidak akan dicover oleh polis asuransi mobil standar.
- Penjelasannya tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 3 yang mengatakan: pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh 3.2 gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
- Jenis pertanggungan yang dipilih dalam mengasuransikan kendaraan juga dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak. Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive maka akan ditanggung oleh asuransi, namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungannya.
- Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.
Bagi pelanggan asuransi mobil Garda Oto yang ingin melakukan perluasan jaminan kini dapat dilakukan dengan mudah, secara online melalui Garda Mobile Otocare, menghubungi Garda Akses di nomor 1500112 yang tersedia 24 jam, maupun dengan mengunjungi langsung Garda Center atau kantor cabang Asuransi Astra terdekat.
Segera tingkatkan proteksi kendaraan dengan Garda Oto yang senantiasa memberikan rasa peace of mind pada kepemilikan mobil.
Nikmati juga klaim secara mudah, garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis.
Baca Juga: Asuransi Astra Gelar MGO Victory Parade 2021 dengan Semangat F16HT di Awal Tahun