Suara.com - Integrated Node Capture Attitude Record atau INCAR adalah peranti digital mobile berisikan kamera CCTV dan detektor pelanggaran yang kekinian disematkan di mobil patroli Polisi lalu Lintas atau Polantas. Antara lain diterapkan Polres Trenggalek, Jawa Timur.
Dikutip dari kantor berita Antara, mobil INCAR Polres Trenggalek berhasil merekam dan mengidentifikasi lebih dari 5.000 pelanggar lalu lintas kurun sebulan terakhir. Yaitu paruh Desember 2021 hingga 20 Januari 2022.
"Jumlah pelanggaran ini yang terekam di perangkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maupun melalui mobil INCAR," jelas Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Anita Meisa Saputra di Mapolres Trenggalek, Rabu (26/1/2022).
Disebutkan, pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi itu tersebar di berbagai wilayah Trenggalek. Tidak hanya di seputar kota, juga pelosok kecamatan karena mobil INCAR terus bergerak setiap hari, satu kecamatan ke kecamatan lainnya.
Baca Juga: Sembilan Polda Jadi Target Penambahan Penerapan ETLE, INCAR Terus Dikembangkan
Tidak jarang mobil INCAR juga bergerak memantau ketertiban lalu lintas di desa-desa.
"Patroli kami lakukan setiap hari kurang lebih empat sampai lima jam. Pelaksanaannya kami dapat dengan cara tangkap layar pada rekaman CCTV yang telah diprogram," jelas AKP Anita Meisa Saputra.
Setiap hari, rata-rata teridentifikasi 100-150 pelanggaran yang terekam kamera CCTV mobil INCAR.
Jenis pelanggaran rata-rata tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Misal tidak ada pelat nomor, spion dan lain sebagainya," lanjutnya.
Baca Juga: Jawa Tengah Duduki Posisi Tertinggi Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring ETLE Pekan Awal 2022
Sejauh ini, petugas telah mengirimkan surat bukti pelanggaran lalu lintas melalui kantor pos, yang ditujukan kepada kurang-lebih 600 pelanggar tata tertib lalu lintas.
Menurut AKP Anita Meisa Saputra, separuh dari surat yang dikirim setelah konfirmasi pelanggaran telah membayar denda tilang sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk yang lainnya masih dalam proses.
"Bagaimana untuk pelanggaran saat ini yang tidak dikirimi surat tilang? Nantinya mereka akan membayar denda tilang saat membayar pajak," tandasnya.
Disebutkannya pula, terdapat beberapa mekanisme konfirmasi pelanggaran pelanggar yang direkam secara otomatis oleh sistem di mobil INCAR.
Konfirmasi itu untuk melakukan verifikasi data pelanggar beserta jenis pelanggarannya untuk proses lebih lanjut.
Sementara untuk pembayaran denda tilang, pelanggar bisa langsung mendatangi bagian tilang Polres Trenggalek ataupun lewat aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP).