Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas

Kamis, 27 Januari 2022 | 10:21 WIB
Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas
Petugas Kepolisi saat melakukan pemeriksaan terhadap truk ODOL. Sebagai ilustrasi [ANTARA/HO-Arsip].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditgakkum Korlantas Polri melakukan langkah antisipasi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran gangguan lalu lintas terkait kendaraan angkutan barang yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Antara lain contohnya adalah truk kelebihan muatan, termasuk jenis truk kontainer atau truk tronton.

"Over Dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan," jelas Dirgakkum Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri.

Petugas mengevakuasi truk tronton bernomor plat KT 8534 AJ setelah mengalami kecelakaan di Turunan Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Jumat (21/1/2022).  ANTARA FOTO/HO/Novi A
Petugas mengevakuasi truk tronton bernomor plat KT 8534 AJ setelah mengalami kecelakaan di Turunan Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/HO/Novi A

Dirgakkum menambahkan bahwa ODOL saat ini masih dalam tahap sosialisasi tidak memberikan tilang, hanya surat teguran kepada perusahaan agar di waktu mendatang bisa memuat dimensi sesuai dengan izin yang diberikan.

"Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan," tambah Dirgakkum.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Pakai Chip Mulai 2023, Bisa Integrasi Bayar Tol dan Parkir

Dirgakkum menyampaikan dari data di Korlantas Polri sedikitnya ada 57 kecelakaan akibat ODOL pada 2021. Oleh karena itu, Korlantas Polri mendukung target 2023 dari Kemenhub yakni Zero ODOL.

"Dari hasil random lima kendaraan angkutan yang kita lakukan hari ini, hanya satu kendaraan yang tidak melanggar ODOL," tandasnya.

Dirgakkum mengingatkan para karoseri agar tidak main-main lagi dengan rancang bangun yang ada, dengan alasan permintaan dari perusahaan.

"Karoseri harus tetap konsisten sesuai dengan rancang bangun yang diterbitkan kemenhub. Pihak karoseri juga bisa terkena pidana, karena melanggar pasal 277 tentang dimensi yang tidak sesuai dengan rancangan bangun yang ada," tegasnya.

Sedangkan untuk perusahaan ekspedisi atau perusahaan di bidang angkutan barang, Dirgakkum menegaskan stop muat yang berlebihan.

Baca Juga: Tahun Ini Kepolisian RI Bertahap Ubah Warna Pelat Kendaraan Bermotor, Simak Ragam Peruntukannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI