Ssangyong Rexton Mantan Mobil Dinas Wali Kota Yogyakarta Akhirnya Sukses di Balai Lelang

Selasa, 25 Januari 2022 | 20:28 WIB
Ssangyong Rexton Mantan Mobil Dinas Wali Kota Yogyakarta Akhirnya Sukses di Balai Lelang
Salah satu kendaraan dinas Pemkot Yogyakarta yang dilelang yaitu bekas mobil dinas yang sempat digunakan Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernah gagal dijual dua kali dalam lelang kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pada 2019 dan 2020, bekas mobil dinas Wali Kota Yogyakarta kekinian laku.

Dikutip dari kantor berita Antara, Ssangyong Rexton lansiran 2014 ini laku terjual Rp 52 juta dalam lelang ketiga.

"Dibeli PNS di lingkungan Pemkot Yogyakarta," jelas Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Suharno di Yogyakarta, Selasa (25/1/2022).

SsangYong Rexton diabadikan pada 2017. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
SsangYong Rexton diabadikan pada 2017. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Disebutkannya pula bahwa nilai jual kendaraan dinas ini cukup baik karena bisa meningkat hampir tiga kali lipat dari harga limit kendaraan yang ditetapkan. Yaitu Rp 19 juta "saja".

Harga limit mobil dinas yang pernah digunakan Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto ini turun drastis dibanding harga limit saat lelang pertama yaitu Rp 90 juta.

Hanya, tidak ada peminat yang menawar Ssangyong Rexton lansiran 2014 itu di lelang pertama. Kondisi serupa terulang pada lelang kedua meskipun harga limit kendaraan sudah diturunkan menjadi Rp 61 juta.

"Baru di lelang ketiga ini, kendaraan laku terjual," ungkap Suharno.

Pemenang lelang memiliki kewajiban untuk segera melunasi pembayaran paling lambat tujuh hari dari pelaksanaan lelang dan jika tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan maka uang jaminan yang disetorkan akan hangus.

"Nilai jaminan yang harus disetorkan sudah cukup tinggi yaitu 50 persen dari harga limit kendaraan. Saya kira, pemenang akan memenuhi kewajiban untuk melakukan pelunasan," lanjutnya.

Baca Juga: Resmi, Pengadilan Seoul Berikan Persetujuan Akuisisi untuk SsangYong

Selain bekas mobil dinas Wali Kota Yogyakarta juga dilelang 48 unit kendaraan dinas lain yang terdiri dari 34 kendaraan roda dua, tiga kendaraan roda tiga, dan 12 kendaraan roda empat dengan total harga limit Rp 533,3 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI