Jangan Abaikan Etika Mengemudi Termasuk Saat Konvoi, Ini Pelajaran dari Komunitas Mobil di Tol Andara KM 02.400

Selasa, 25 Januari 2022 | 14:26 WIB
Jangan Abaikan Etika Mengemudi Termasuk Saat Konvoi, Ini Pelajaran dari Komunitas Mobil di Tol Andara KM 02.400
Polisi mencegat rombongan mobil sport yang picu kemacetan di Tol Andara, Jakarta Selatan Minggu (23/1/2022). [Twitter/TMC Polda Metro Jaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhir pekan lalu, Minggu (23/1/2022), di tol KM 02.400 Andara, Depok-Antasari, satuan PJR Polda Metro Jaya mengambil tindakan memberhentikan rombongan konvoi mobil mewah dan modifikasi, serta memberikan teguran. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

Dalam rekaman CCTV yang diungkap setelahnya, terlihat ada anggota komunitas pengguna jalan tol itu mengambil gambar atau mendokumentasikan konvoi mereka.

Terlihat pula beberapa anggota mereka membuka bagasi belakang dan mengeluarkan bagian tubuh untuk mengambil gambar.

"Jalan tol itu aktivitasnya hanya satu, yaitu berkendara. Jika ada kegiatan di luar itu seperti istirahat maka dia harus keluar dari jalan tol menuju rest area," tegas founder dan pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana pada Selasa (25/1/2022).

atuan Polisi Jalan Raya Polda Metro Jaya menertibkan konvoi mobil sport di yang memenuhi ruas Jalan Tol Andara KM 02.400 karena menghambat pengguna jalan Tol, Minggu, (23/1/2022). [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]
Satuan Polisi Jalan Raya Polda Metro Jaya menertibkan konvoi mobil sport di yang memenuhi ruas Jalan Tol Andara KM 02.400 karena menghambat pengguna jalan Tol, Minggu, (23/1/2022). [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]

Ia menyayangkan tindakan komunitas mobil yang berkonvoi di tol Andara, Jakarta Selatan, karena menghambat pengemudi lain dan menimbulkan bahaya kecelakaan.

Sony Susmana melanjutkan, jika ingin melakukan kegiatan atau aktivitas lain, sudah sepatutnya anggota komunitas mobil mewah dan modifikasi itu meminta izin dari pihak terkait untuk membantu mengamankan jalannya kegiatan mereka.

"Jika ada aktivitas lain yang tidak umum maka etikanya harus lapor minta izin kepada pihak otoritas untuk diberikan pengamanan. Bukan untuk mereka akan tetapi untuk pengguna jalan lain," lanjutnya.

"Pada dasarnya, jalan tol memiliki aturan baku seperti standar kecepatan min & max, tidak diperbolehkan mengeluarkan anggota tubuh, tidak boleh mengotori dan membahayakan pihak lain, mengubah dimensi kendaraan," tandas Sony Susmana.

Dalam masalah batas kecepatan di jalan tol, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan yang tertulis di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan tol, dalam peraturan tersebut, minimal kecepatan mobil adalah 60 km per jam.

Baca Juga: Apresiasi Sinergi dengan Komunitas Mobil, Asuransi Astra Anugerahkan Garda Oto Community Award

"Pada kasus kemarin, sekelompok klub otomotif sudah seharusnya paham akan hal itu sehingga tidak membuat kebodohan di tempat umum yang dapat menghambat bahkan bisa membahayakan," tukas Sony Susmana seperti dikutip kantor berita Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI