Suara.com - Pada Jumat (21/1/2022) terjadi musibah kecelakaan truk kontainer yang menabrak enam mobil dan empat sepeda motor di Turunan Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kejadian ini meminta korban empat nyawa pengguna jalan raya, dan dugaan awal penyebab kecelakaan ini karena rem blong.
Dari penyelidikan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas kecelakaan di Km 0 Jalan Soekano-Hatta, Balikpapan itu diketahui bahwa rangka atau sasis dari truk tronton KT 8534 AJ ditambah panjangnya 20 cm.
"Axle atau sumbu rodanya juga ditambah satu, sehingga menjadi 3 sumbu roda," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubda Kemenhub) Budi Setiyadi di Balikpapan, Minggu (24/1/2022).
Dikutip dari kantor berita Antara, Polisi menetapkan sopir truk tronton KT 8534 AJ, Muhammad Ali (48) sebagai tersangka dari kecelakaan di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan yang menewaskan empat orang pada Jumat pekan lalu itu.
Baca Juga: Laka Lantas Balikpapan Akibat Truk Alami Rem Blong, Lakukan Tindakan Antisipatif Ini Saat Berhenti
Menurut Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Dirlantas Polda Kaltim) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sony Irawan, pengemudi truk tronton ini dijerat dengan pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," jelas Kombes Pol Sony Irawan, Senin (25/1/2022).
Kekinian, pengemudi truk Muhammad Ali masih terus diperiksa di Polres Balikpapan. Polisi juga akan memanggil perusahaan pemilik truk dan para pihak terkait.
"Kami terus dalami bagaimana sampai kasus ini terjadi," lanjut Dirlantas Polda Jatim.
Dipastikan juga kendaraan yang dikemudikannya melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas, yang melarang truk tronton dan trailer beroperasi antara pukul 06.00 hingga 22.00 di jalan-jalan Kota Balikpapan.
Baca Juga: Agar Laka Lantas Truk Tronton di Balikpapan Tak Terulang, Uji KIR Truk Perlu Diawasi Pemda
Kepada petugas Polisi di Polres Balikpapan, Muhammad Ali menuturkan bahwa ia sudah mengecek kondisi truknya pada Kamis (20/1/2022) malam. Namun ia juga mengakui berangkat dari pool terlambat, yaitu pada pukul 05.00 pagi waktu setempat.
Ia berharap sebelum pukul 06.00 WITA sudah bisa sampai di Kampung Baru, yang jaraknya lebih kurang 15 km saja dari poolnya di Km 13 Karang Joang.
"Menurut dia sepanjang jalan tidak ada masalah. Hanya kemudian di Turunan Rapak itu remnya blong," jelas Dirlantas Polda Jatim. Ini sejalan dengan temuan Polisi bahwa KIR truk itu masih aktif.
Pada kesempatan terpisah, pemilik truk Edi Purnowo menyebutkan, mestinya truk yang dikemudikan Muhammad Ali konvoi atau jalan beriringan dengan truk lainnya dari pool Km 13 itu.
"Tapi dua temannya sudah sampai di Kampung Baru, dia kecelakaan," jelas Edi Purnowo, ia juga diperiksa sebagai saksi di Polresta Balikpapan.