Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Pakai Chip Mulai 2023, Bisa Integrasi Bayar Tol dan Parkir

Selasa, 25 Januari 2022 | 09:22 WIB
Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Pakai Chip Mulai 2023,  Bisa Integrasi Bayar Tol dan Parkir
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Sembilan Polda Jadi Target Penambahan Penerapan ETLE, INCAR Terus Dikembangkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI