Status Jakarta PPKM Level 2, Taksi Daring dan Mobil Sewa Pakai Ketentuan Ini

Selasa, 25 Januari 2022 | 08:56 WIB
Status Jakarta PPKM Level 2, Taksi Daring dan Mobil Sewa Pakai Ketentuan Ini
Ilustrasi masa PPKM di Ibu Kota Jakarta. Saat ini DKI Jakarta menerapkan PPKM Level Dua [Antara/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 menyatakan wilayah DKI Jakarta tetap berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Dua. Atau PPKM Level 2.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku 25 Januari sampai 31 Januari 2022," demikian keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Inmendagri, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara yang dipantau di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Ketentuan PPKM ini masih sama dengan ketentuan sebelumnya, karena masih berada pada level yang sama. Antara lain, di sektor transportasi umum termasuk taksi daring atau taksi online (taksol) dan kendaraan sewa, diizinkan buka 100 persen.

Ilustrasi taksi online. (HiTekno.com)
Ilustrasi taksi online. (HiTekno.com)

Sementara itu, untuk kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Perusahaan Otomotif di Korea Selatan Siap Menarik 29 Ribu Unit Mobil Akibat Komponen Rusak

Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Saat ini, PTM di DKI Jakarta dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen karena PPKM berada di level dua. Berikut skemanya:

  • Kegiatan sektor non-esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor atau Work From Office (WFO).
  • Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
  • Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
  • Restoran dan kafe, baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
  • Aktivitas restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
  • Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
  • Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.
  • Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.
  • Kegiatan seni dan budaya, olah raga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.
  • Transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Seluruh kegiatan masyarakat ini menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI