Dishub-DPRD Ambon Tentukan Usia Layanan Kendaraan Umum, Dibatasi Kurang dari 20 Tahun

Senin, 24 Januari 2022 | 20:01 WIB
Dishub-DPRD Ambon Tentukan Usia Layanan Kendaraan Umum, Dibatasi Kurang dari 20 Tahun
Peremajaan angkot. Sebagai ilustrasi [Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon bersama DPRD setempat sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) usia layanan kendaraan umum. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Ranperda tersebut saat ini sedang dibahas di DPRD terkait pembatasan usia kendaraan umum," jelas Kepala Dishub pemerintah kota (Pemkot) Ambon, Robby Sapulette, di Ambon, Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan, setelah Perda ditetapkan maka akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menentukan berapa usia layanan kendaraan.

Jembatan Merah Putih di Kota Ambon, Maluku. [Dok Kementerian PUPR]
Jembatan Merah Putih di Kota Ambon, Maluku. Sebagai ilustrasi Kota Ambon [Dok Kementerian PUPR]

Kendaraan yang sudah 20 tahun tidak diizinkan beroperasi. Pertimbangannya, kondisi kendaran sudah tidak layak, karena itu akan ditertibkan dengan membatasi masa layanan angkutan kota (angkot) di atas 20 tahun.

Baca Juga: Apple Mendekat ke Korea Selatan untuk Kembangkan Baterai Mobil Listrik

Pemkot Ambon telah menetapkan terhitung mulai 7 September 2021 hingga 2022 akan dilakukan peremajaan angkot berupa kendaraan 20 tahun ke atas.

Kendaraan akan dialihfungsikan menjadi angkutan pribadi atau dibawa ke luar kota Ambon.

"Upaya ini dilakukan agar wajah Kota Ambon semakin bagus. Jadi, bukan hanya penataan kawasan dan infrastruktur tetapi kendaraan yang beroperasi," jelas Robby Sapulette.

Sebagai catatan, data angkutan umum di atas 15 tahun jumlahnya setiap tahun bertambah, untuk kendaraan 20 tahun sekitar 700-an unit. Sementara usia 15 tahun jumlahnya lebih banyak.

Dishub akan melakukan survei faktor muat (load factor) angkutan umum untuk menentukan kebutuhan dan ketersediaan angkutan umum.

Baca Juga: Adakan Touring Mobil Listrik, Kemenhub Inisiasi Pemakaian Kendaraan Umum Terelektrifikasi

"Survei terkait berapa kebutuhan masyarakat jangan sampai terlampau banyak guna memberi ruang bagi angkutan umum," pungkas Robby Sapulette.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI