Tahun Ini Kepolisian RI Bertahap Ubah Warna Pelat Kendaraan Bermotor, Simak Ragam Peruntukannya

Senin, 24 Januari 2022 | 17:39 WIB
Tahun Ini Kepolisian RI Bertahap Ubah Warna Pelat Kendaraan Bermotor, Simak Ragam Peruntukannya
Presiden Joko Widodo meninjau Hyundai Kona EV dan charger di di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). Perhatikan pelat nomor kendaraan dengan dasar putih. Seperti inilah penampakan warna pelat baru. Bidang biru menunjukkan kendaraan ini adalah mobil listrik [ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Agus Suparto/Handout/wsj].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Berubah Jadi Putih, Pelat Nomor Kendaraan Juga Akan Dipasangi Cip RFID

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI