Suara.com - Pada Jumat (21/1/2022) terjadi musibah kecelakaan truk kontainer yang menabrak banyak kendaraan di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ada enam mobil dan empat sepeda motor di lampu merah Muara Rapak yang ditabrak dan menyebabkan melayangnya empat korban jiwa. Dugaan awal penyebab kecelakaan ini karena rem blong.
Karo Ops Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Frans Barung menyebut truk tronton itu mengangkut muatan kapur pembersih air.

"Berisi kapur pembersih air dengan berat 20 ton yang hendak diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat," jelas Kombes Pol Frans Barung keada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah (Pemda) ikut mengawasi peredaran truk di daerah. Salah satunya, dengan memastikan kendaraan truk layak dan aman untuk beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa Uji KIR wajib dilakukan melalui Pemerintah Daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman, dan selamat.
"Pemerintah Pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh Pemerintah Daerah," jelas Budi Setiyadi dalam keterangannya, Minggu (23/1/2022).
Terkait kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan yang sangat berat, ia mengatakan pihaknya menyerahkan penyidikan terkait kecelakaan ini kepada pihak Kepolisian.
Selain itu, ia akan mendukung penyidikan kecelakaan serta siap bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengusut kejadian kecelakan yang terjadi di Rapak, Kalimantan Timur itu.
Baca Juga: Populer di Kalangan Pencinta Mobil, Ini Pengertian JDM di Dunia Otomotif
"Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota baik dari Pelabuhan maupun dari luar kota," jelas Budi Setiyadi.