Suara.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pengetatan penertiban STNK terhadap mobil berplat khusus. Hal ini dilakukan sebab banyaknya pelanggaran yang dilakukan.
“Selanjutnya dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMC Polri.
Sambodo mengatakan, penertiban dan pengetatan STNK itu sudah dilakukan sejak minggu ini. Baik terhadap pembuatan STNK baru maupun perpanjangan.
“Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan,” tambahnya.
Baca Juga: 3 Cara Cek Plat Nomor Online, Lengkap dan Serba Mudah
Sambodo menjelaskan untuk ke depannya perpanjangan dan pembuatan STNK khusus tersebut perlu persetujuan berbagai pihak.
“Untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Div Propam atau Bid Propam. Sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya,” tutupnya.
Sebelumnya, diketahui pihak kepolisian telah melakukan tindak penilangan terhadap 124 mobil berplat khusus selama 3 hari terhitung sejak Senin (17/1).
Hal ini untuk membuktikan bahwa tidak ada keistimewaan khusus bagi mobil berplat tersebut dan setara dengan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Cek Plat Nomor Jakarta Tanpa NIK, Mudah dan Tanpa Keluar Rumah