Standardisasi BBM Indonesia Sudah Usang, Penghapusan Premium Tidak Cukup

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 20 Januari 2022 | 23:28 WIB
Standardisasi BBM Indonesia Sudah Usang, Penghapusan Premium Tidak Cukup
Penghapusan Premium dan Pertalite dinilai belum cukup untuk tekan emisi karbon di Indonesia. Foto: Pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di SPBU Cikini Raya, Jakarta, Senin (16/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Misalnya, kandungan sulfur bensin premium dan pertalite masih dibolehkan mencapai 500 parts per million (ppm).

Pembatasan kandungan sulfur yang sama juga berlaku bagi bensin oktan 91 dan 95. Padahal, kedua BBM itu dianggap lebih berkualitas dibanding pertalite atau premium yang bernilai oktan lebih rendah.

Kandungan sulfur 500 ppm tersebut jauh di bawah standar BBM untuk kebutuhan kendaraan dengan standar emisi Euro 3 maupun Euro 4, masing-masing maksimum 150 ppm dan 50 ppm.

Patut dicatat bahwa sulfur adalah salah satu kandungan yang disorot khusus dalam kebijakan standar bahan bakar Euro. Sebab, berdasarkan berbagai kajian yang terangkum di standar tersebut, kandungan ini mempengaruhi emisi secara langsung serta merusak kemampuan sistem pengendalian emisi kendaraan.

Kebijakan yang tak selaras ini mesti diakhiri. Kementerian ESDM seharusnya merombak standar kualitas BBM agar sesuai kebutuhan kendaraan dengan standar emisi kendaraan versi KLHK.

Upaya perbaikan kualitas keduanya tidak bisa dipisahkan. Bahan bakar yang berkualitas baik harus tersedia agar kendaraan yang berstandar emisi lebih mutakhir dapat beroperasi optimal.

Langkah ini dapat dilakukan beriringan dengan kebijakan penghapusan bahan bakar yang beroktan rendah.

Kementerian ESDM tak bisa berpaling dari aturannya sendiri, yakni Peraturan Menteri ESDM No. 48 Tahun 2005, yang mengatur bahwa standardisasi dan pengawasan BBM harus mempertimbangkan pengelolaan lingkungan hidup dan perkembangan teknologi.

Pemerintah dapat berkaca dari kebijakan Uni Eropa. Mereka menerapkan kebijakan standarisasi bahan bakar dan standar emisi kendaraan yang selaras.

Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif Blak-blakan Soal BBM Premium Mau Dihapus; Tinggal Tujuh Negara yang Masih Pakai

Misalnya, Eropa menekan kadar sulfur secara bertahap pada angka 150 ppm pada saat diberlakukannya standar emisi Euro 3, hingga 50 ppm saat diberlakukannya standar emisi Euro 4 berdasarkan Directive 98/70/EC.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI