1. SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000
2. SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000
Untuk SIM B sendiri tidak dapat dilayani di layanan seperti ini, dan harus secara langsung datang ke kantor polisi. Sedikit informasi, perpanjangan lewat SIM Keliling ini dilayani sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di titik-titik yang sudah ditentukan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Nah sedikit pengingat untuk Anda perhatikan, bahwa perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Ketika masa berlaku SIM sudah habis, Anda harus membuatnya dari awal dan mengulang semua proses. Kebijakan ini diterapkan sudah cukup lama.
Selain itu, biasanya bukti cek kesehatan juga bisa didapatkan dengan cukup mudah, dengan merunut fasilitas kesehatan atau menggunakan layanan yang disediakan oleh aparat. Biayanya juga tak besar, sehingga tak akan memberatkan proses perpanjangan SIM ini.
Biaya perpanjang SIM per bulan Januari 2022 sebenarnya tak banyak berubah. Hanya saja, Anda harus benar-benar cermat dalam melihat masa berlaku SIM, sehingga tidak terjadi keterlambatan yang akan membuat Anda mengeluarkan biaya lebih besar.