Suara.com - Tak sedikit dari Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi bukan? Baik SIM A atau SIM C, atau sim jenis lain, semuanya memiliki masa berlaku tertentu. Untuk memperpanjangnya, ada biaya dan proses yang harus dilalui. Berikut biaya perpanjang SIM Januari 2022.
Sebenarnya proses perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan pada fasilitas dan layanan SIM Keliling yang biasa beredar di pusat keramaian. Di Jakarta contohnya, mobil dan layanan ini sering nongkrong di tempat keramaian guna melayani masyarakat.
Tapi apakah tidak lebih mahal ketika mengurusnya di layanan seperti ini?

Syarat untuk Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
Sebelum mengulik mengenai harga atau biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM, tentu ada baiknya kita melihat dulu syarat yang harus dipenuhi saat ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
1. Foto KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM yang akan diperpanjang
3. Bukti cek kesehatan
Biaya Perpanjang SIM Januari 2022
Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Buka Empat Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Nah untuk biaya perpanjang SIM per Januari 2022 sendiri, untuk yang berada di layanan jemput bola seperti ini, berikut daftarnya :
BERITA TERKAIT
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
09 April 2025 | 18:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI