Pasal 135 Ayat 2
Menjelaskan mengenai polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 1.
Pasal 135 Ayat 3
Menyebutkan bahwa menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Artinya yang mendapatkan hak ini hanya kendaraan yang disebutkan di pasal 134 tadi.
Pasal 287 Ayat 4
Membahas mengenai pelanggaran penggunaan hak utama di jalan, yang kemudian memasukkan pengawalan oleh warga sipil dalam pelanggaran yang termasuk dalam aturan di pasal ini.
Cukup jelas bukan aturan yang disebutkan di atas tadi? Ini mengapa, beberapa kali terjadi penilangan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pengawalan ambulans oleh warga sipil. Semoga artikel terkait aturan pengawalan ambulans ini berguna.